Pengadilan Tinggi Malaysia: Utang Judi Tak Dapat Sebabkan Kebangkrutan
Keputusan Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia memutuskan bahwa utang yang timbul dari perjudian tidak layak dijadikan alasan untuk memulai proses kebangkrutan. Putusan ini merujuk pada keputusan yang diambil oleh Mahkamah Persekutuan dalam kasus serupa yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee tahun lalu. Mengikuti Putusan Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi telah membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang berhutang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee memiliki utang sebesar S$5,930 juta yang awalnya diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee, yang diberi kredit S$10 juta untuk perjudian di Singapura, gagal membayar kembali utangnya.
Upayanya untuk membatalkan pengakuan utang di Malaysia ditolak hingga Mahkamah Persekutuan, yang meneguhkan bahwa utang judi dan kebangkrutan tidak dapat ditegakkan di Malaysia walaupun sah di Singapura. Dalam putusan tertulisnya, Moses menyatakan bahwa menurut hukum Malaysia, utang dari perjudian dianggap sebagai utang kehormatan dan tidak mengikat secara hukum untuk dibayar. Walaupun utang ini sah di negara asalnya, hukum Malaysia tidak mengizinkan penegakan karena bertentangan dengan kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Menurut Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua perjanjian yang terkait dengan perjudian atau taruhan dianggap tidak sah dan batal. Selain itu, pasal ini juga melarang pengajuan klaim untuk mendapatkan uang atau barang berharga yang diperoleh dari taruhan. Hakim menegaskan kembali bahwa pengadilan dapat menolak untuk menegakkan utang dari transaksi ilegal atau batal demi hukum, seperti kontrak terkait perjudian, karena bertentangan dengan nilai-nilai kebijakan publik.