Bangladesh Terapkan UU Baru untuk Bendung Perjudian
Pengesahan Aturan Baru Terkait Judi di Bangladesh Pada 1 Juli, parlemen Bangladesh meloloskan undang-undang baru untuk memerangi segala bentuk perjudian, termasuk kasino dan aktivitas digital seperti perjudian online. Aturan ini menggantikan peraturan lama yang sudah ketinggalan zaman, yakni Undang-Undang Perjudian Umum 1867.
Pertarungan dengan Perjudian Online
Usulan undang-undang ini digagas oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan studi dari komite hukum parlemen. Selama pembahasan, anggota dewan menyetujui perlunya undang-undang ini meskipun ada kekhawatiran terkait implementasinya, terutama mengenai penegakan hukum yang mungkin mengganggu hak asasi.
Kontroversi dan Perdebatan
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung undang-undang ini namun mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang dapat menggeledah dan memblokir situs tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyoroti potensi gesekan dengan Kode Prosedur Pidana yang ada.
Jawaban Pemerintah
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa izin pengadilan bisa menyebabkan hilangnya bukti, sehingga merugikan penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa kekuatan yang sama sudah ada di bawah undang-undang lain.
Dukungan dari Pihak Oposisi
Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan ini, meskipun amandemen yang dia usulkan tidak diterima. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa undang-undang ini tidak disalahgunakan dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Sanksi dan Konsekuensi
Hukum baru ini menetapkan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda mencapai Tk 200.000 bagi yang terlibat perjudian. Pelanggaran yang lebih serius seperti perjudian online atau jarak jauh dapat dikenakan hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore, sedangkan partisipasi dalam taruhan online menghadapi hukuman hingga 7 tahun dan denda Tk 5 crore.
Ancaman Sosial dan Ekonomi
Penggunaan platform taruhan digital, VPN, dan layanan keuangan palsu untuk perjudian diungkapkan sebagai ancaman bagi stabilitas sosial dan ekonomi oleh Salahuddin Ahmed. Teknologi ini kerap digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan penipuan, serupa dengan upaya di negara lain yang juga memerangi perjudian ilegal.
Klasifikasi Aktivitas Judi
Peraturan baru ini mengidentifikasi 24 jenis aktivitas terkait perjudian, termasuk yang menggunakan teknologi canggih, untuk menutup celah hukum dan memberikan kewenangan lebih pada aparat dalam memberantas kejahatan terkait judi. Bangladesh berkomitmen untuk mengurangi dampak destruktif dari perjudian yang semakin canggih dengan gunakan teknologi, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.